Gara- Gara Selingkuh, Suami Tusuk Istri Sampai Mati.
Wakapolres Lebak Sedang Beri keterangan
Cipasera - Polres Lebak mengungkap kasus suami tusuk istrinya yang mengakibatkan kematian, Kamis, 6/7/23.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Motifnya karena kesal, korban selingkuh dengan orang lain.
Menurut Arya, peristiwa terjadi pada Kamis (29/6) pukul 00.30 Wib di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. DH (54) menusuk RS, istrinya yang mengakibatkan istri meninggal dunia.
“Diduga motifnya karena pelaku kesal merasa dikhianati, istri selingkuhi. DH lalu melakukan penusukan untuk mempiaskan sakit hatinya. Ia hujamkan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Masih kata Arya,setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan pihak kepolisian melakukan pencarian.
"Saksi membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban. Ditemukan pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah korban, luka dileher kemudian dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis," imbuhnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lebak.
“Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Satreskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andi.
Selain mengamankan DH, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah daster motif garis warna merah, sepasang pakaian dalam wanita warna hitam, 2 buah handphone merk Realme, 1 lembar Kartu Keluarga ,1 lembar surat keterangan nikah ,1 buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DH dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(red)