Gadis Dibawah Umur Diperkosa Ramai- ramai Di Saung. Satu Pelakunya Anak - Anak
Ilustrasi
Cipasera - S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung, Banten ditangkap polisi. Dua pria ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut. Pelaku ditangkap beserta barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam.
Menutut Andi, kejadian awalnya Rabu 17 Mei 2023 sekitar jam 19.30 wib, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, Lebak.
Kemudian datang R (masih anak- anak) main ke Gor Ona. R lalu bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban, sebut saja Mawar ke sebuah Saung di Kebon Sawit di eaerah Sabagi yang jauh dari Pemukiman Warga.
"Singkat Cerita Sekitar Pukul 21.00 wib, E melakukan aksinya , menyetubuhi Nawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi," kata Andi, Rabu 5/7/2023.
"Besoknya korban dipaksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 wib korban diajak pindah ke saung yang berbeda, masih di daerah Sabagi," kata Andi. "Disitulah korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku, yakni E, kemudian S lalu SH dan R yang masih anak- anak," ungkap Andi.
Akibatnya Mawar cerota kepada keluarga atas kejadian tersebut kepada keluarga. Atas Didampingi keluarga; korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak.
"Alhamdulillah dua Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, untuk R dilakukan pemanggilan. Sedangkan E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Andi.
Andi menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000,- (red/bt)