Dr Youngky : Penetapan Sutrisno Sebagai Terdakwa Sangat Merugikan
Dr Youngky Fernando SH
Cipasera – Ahli Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH MH menyebutkan H. Sutrisno Lukito Disastro dijadikan tersangka dan terdakwa oleh penyidik dan jaksa di pengadilan adalah langkah tidak professional.
“Seharusnya, itu tidak perlu terjadi. Ini proses hukum yang abal-abal. Kalau ini sampai P-21, menurut saya ini mencederai hukum dan sangat mencederai hukum,” tutur Youngky Fernando di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 20/7/2023.
Youngky yang menjadi Saksi Ahli ini adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta. Dan dia selanjutnya mengatakan, tindakan tidak professional jaksa dalam menetapkan seorang tersangka sangat merugikan terdakwa. Serta merta, perbuatan seperti itu tidak professional. Penyidikan tidak boleh melakukan seperti itu.
“Kalau saya mengajar kepada anak didik di kampus, tidak boleh melakukan hal itu. Harus dilakukan proses yang selektif, proses penyelidikan dan penyidikan dan bukti yang terang benderang. Untuk menuju menjadikan seorang tersangka harus disertai semua delik yang cocok lebih dari cukup,” tutur Youngky yang juga mengajar tentang penyelidikan dan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Ketika disampaikan bahwa pelapor hanya mengaku memili girik dan di atas tanahnya dipasang plang?
“Proses penyidikan tidak boleh dilakukan dengan pola-pola sembrono. Bahwa bukti itu lebih terang dari cahaya. Bukti itu tidak bisa serta merta dengan mengedapankan asas subyektifitas semata. Memang kadang-kadang dalam proses hukum ini banyak faktor ikut mempengaruhi,” ucap Youngky sembari tersenyum.
Youngky Fernando menjelaskan surat kepemilikan tidak mungkin hanya satu keterangan saja. Kalau keterangan hanya satu, surat ini bukan yang signifikan menentukan asas kausalitas terhadap perbuatan.
Keperdataan, kata Youngky, tidak boleh suatu kebendaan yang diklaim lebih dari satu orang. “Itu harus diputus terlebih dahulu. Tidak bisa tidak, klaim subyektif. Justifikasi punya kekuatan hukum tetap. Si A pemiliknya atau si B pemiliknya. Itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau sudah ada putusan kepemilikan, dibatalkan dahulu melalui administrasi negara. Sampai terbukti kepemilikan keperdataan, betul-betul siapa pemiliknya. Itu hakim perdata yang memutuskannya,” ungkap Youngky.
Youngky Fernando dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Sutrisno dalam sidang lanjutan perkara tuduhan "mafia tanah" oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sutrisno didakwa melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas proses pembuatan sertipikat tanah seluas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang diakui sebagai tanah/empang milik Idris.
Hadir dalam sidang kali ini Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar. Saksi Ahli Youngky, terdakwa Sutrisno, Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah Jakarta. .
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di ruangan Syahanara Yusti Ramadona, Pattah Ambiya Fajrianto, dan Eva Noviyanto R. Nababan. (Red/tn)