Lagu Bentrong Lesung dari Cilegon Kini Tercatat Di HAKI
Cipasera - Lagu "Bendrong Lesung" kini tercatat hak ciptanya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten. Kemarin hak cipta tersebut diserahksn kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon Heni Anita Susila.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebutlegalitas karya lagu tersebut telah jelas secara hukum.
"Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya, sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya," kata Tejo usai penyerahan surat di Kota Cilegon, Banten, Rabu 5/7/23.
Heni Anita Susila mengatakan lagu "Bendrong Lesung" sebenarnya sudah populer sejak tahun 1990-an dan digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.
Tarian tersebut menyimbolkan semangat masyarakat dalam menyambut musim panen dan sebagai lambang rasa syukur atas hasil yang mereka terima.
"Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinsi Banten berdiri di tahun 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini," kata Heni.
Dia pun berharap dengan pencatatan di Kemenkumham tersebut, lagu "Bendrong Lesung" dapat menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.
"Dengan adanya lagu 'Bendrong Lesung', masyarakat senantiasa mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom," ujar Heni Anita. (Ant)