Mengaku Menikmat Hasil Kejahatannya, Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara
Cipasera - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi divonis bersalah menerima suap Rp 18,1 miliar untuk penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) pembangunan Citra Maja Raya di Kabupaten Lebak, Prov Banten.
Dalam sidangnya majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra menyatakan, "Menjatuhkan pidana terdakwa Ady Muchtadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Dedy Adi Saputra, Kamis (20/7/2023).
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang juga dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk itu, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 18,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah, harta benda disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.
Selain itu, sebsgian harta yang dimiliki terdakwa, antara lain sebidang tanah dan bangunan di Blok Sanur di Citra Maja Raya disita oleh kejaksaan dan dirampas negara; Untuk dikompensasikan sebagai uang pengganti atas nama terdakwa sebagai uang pengganti.
Dijelaskan oleh Majelis Hakim, terdakwa Ady selama kurun 2018-2020 telah menerima sejumlah uang yang seluruhnya Rp 18,1 miliar. Uang itu diterima dari terdakwa Dra Sopiah alias Maria Sopiah dan Eko HP.
Masih menurut hakim, uang tersebut oleh terdakwa disimpan di deposito sebesar Rp 2 miliar; membeli aset bangunan berupa 6 unit apartemen di Daan Mogot, Jakarta; 2 unit rumah di Citra Maja Raya; juga membeli satu mobil dan motor.
Yang memberatkan terdakwa, kata Hakim, ia mengaku menikmati hasil kejahatannya.
Sementara itu, terdakwa Deni Edy Risyandi, yang merupakan sopir terdakwa Ady, divonis penjara 1 tahun 8 bulan. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.(red/t/dtk)