Kejati Banten Serahkan Beras Rampasan Ke Pemprov Banten
Cipasera - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis 22/6/2023.
Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
“Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi.
“Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya.(ris)