Kader PDI- P Ditegur Bawaslu Kota Tangerang. PKS dan Partai Buruh Idem
Cipasera – Dalam dua bulan terakhir ini Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Kota Tangerang telah menegur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tiga partai itu ditegur lantaran melakukan pelanggaran.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Tangerang Siti Patonah kesalahan yang dilakukan PDIP saat berlangsung sosialisasi di GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, RT 005/RW 001, Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Acara tidak ada kaitan dengan partai tapi ada bendera partai.
“Ada salah seorang kader PDIP dengan sepeda motor membawa bendera ukuran besar tiba- tiba mengibar-ngibarkan. Nah, perbuatan tersebut secara langsung disaksikan oleh Panwas Kecamatan,” kata Siti di Kota Tangerang Selasa 20/6/2023.
Melihat kejadian tersebut, Bawaslu Kota Tangerang melakukan penegaran agar kader PDIP tersebut tidak meneruskan kegiatannya. “Kader PDIP itu patuh dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Siti
Untuk Partai Buruh, kata Siti, pelanggaran dilakukan pada peringatan Hari Buruh 14 Mei 2023. Ada kader Partai Buruh menggunakan atribut partai berupa bendera Partai Buruh.
“Partai Buruh adalah partai politik peserta Pemilu 2024 sehingga tidak boleh terlibat dalam peringatan Hari Buruh,” kata Siti.
Sedangkan kesalahan yang dilakukan kader PKS adalah salah seorang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) untuk DPR RI mengajak warga untuk memilih melalui WhatsApp. “Sekarang ini belum waktunya untuk kampanye. Atas perbuatan tersebut, kita lakukan teguran terhadap yang bersangkutan,” ucap Siti tanpa merinci nama Bacaleg PKS tersebut. (Red/rl)