Gagahi Anak Tirinya, TH Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi . (Ist)
Cipasera - TH (46), laki - laki warga Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang provinsi Banten itu ditangkap polisi. TH diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun.
“Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RSL yang masih berstatus pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Rabu 14/06/2023.
Dia menambahkan, TH (46) ditangkap polisi atas laporan ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, TH berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Shilton, kejadian pencabulan terakhir kali pada 21 Februari 2023 pukul 03.30 WIB di rumah TH di Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.
“TH mendatangi korban saat sedang tidur di ruang TV dan melakukan pelecehan. Kemudian korban terbangun dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Atas kejadian itu, korban menceritakan kepada bibi dan ayah kandungnya, ” ungkap Shilton.
Geram terhadap perlakuan TH, ayah korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang.
Berdasarkan keterangan TH yang kini sudah jadi tersangka, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
"Setiap melakukan perbuatan bejadnya, ibu korban lagi tidak berada di rumah. Tersangka berdalih jika dia Khilaf,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016. Dia terancsm hukuman 15 thn.(red/idn)