6 Tahun Kasus Pembunuhan Ayu Ngendap Di Polres Lebak. Pengacara Akan Lapor Menkopolhukam
Pengacara Korban tunjukan berkas laporan
Cipasera - Kasus pembunuhan Ayu Oktaviani, mahasiswi kebidanan semester lV Latanza Mashiro Rangkasbitung, Banten yang terjadi enam tahun silam hingga hari belum ada tanda- tanda terkuak.
Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Orang tua Ayu Okravisni mempertanyakan kelanjutan kasusnya kepada pihak kepolisian. ” Kasus pembunuhan tahun 2017 ini mandeg dan seperti di peti eskan," kata Kuasa Hukum korban Yayan Sumaryono, 5/6/23
Yayan Sumaryono menambahkan, kasus meninggalnya Ayu Octaviani sesungguhnya sudah masuk penyidikan. Jenazah Ayu sudah divisum dan dioutopsi oleh Polres Lebak. "Hasil visum menunjukan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Begitu pula dengan hasil outopsi, diduga kuat korban meninggal dengan cara dibunuh," kata Yayan.
Namun, ungkap Dia, “Sudah lebih dari 6 tahun tidak jelas penanganannya. Sudah sampai mana? Kami menduga kasus ini seperti di peti eskan,” tambah Yayan kepada sejumlah wartawan di Rangkasbitung, Senin 05/06/2023.
Tak ingin kasusnya senyap, Yayan minta kasus Ayu segera ditangani penyidik. Ia menunggu sepekan ke depan.
” Jika tidak ada titik terang dan kejelasan terhadap kasus ini, pihaknya sudah menyiapkan surat laporan kepada Irwasda, Irwasum dan Menko Polhukam," ujar Yayan. "Kami meminta agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Banten atau Mabes Polri."
Hal sama juga dikatakan Yuyun, Orangtua Korban. Katanya dia tidak akan menyerah untuk memperjuangkan keadilan atas kasus pembunuhan anaknya.
“Kami jelas mempertanyakan, kenapa penanganan kasus pembunuhan anaknya mandeg dan tidak ada pemberitahuan kelanjutannya. Kami telah menunggu hingga 6 tahun,” ungkap Yuyun kecewa.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kaniadi Eka menyatakan, akan menindaklanjuti informasi ini dan akan memanggil petugas yang dulu jadi penyidiknya. “Iya secepatnya akan kita tangani dan akan melihat dokumen kasusnya karena sudah 6 tahun," kata Andi. (Red/bn)