Status COVI 19 Akan Jadi Endemi, Biaya Pengobatannya Bayar Sendiri
penanganan pasien Covid 19
Cipasera - Dua minggu lagi kemungkinan penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Hal ini disampaikan Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu, 18 Juni.
Jokowi menyebut, dalam satu hingga dua pekan ke depan pemerintah akan menyatakan status endemi untuk COVID-19.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi dikutip dari Antara, Senin, 18 Juni.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat mengungkapkan bahwa penanganan COVID-19 menjadi pekerjaan terberat yang ia hadapi selama masa pemerintahannya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemi COVID-19 atas pertimbangan jumlah kasus harian dan kasus aktif COVID-19 yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi COVID-19.
"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata kata Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.
Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi COVID-19 di Indonesia.
Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan. Vaksin COVID-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.
Muhadjir juga menyebut vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI).(red/VOI)