Ribuan Obat G Disita Polres Tangerang. Pemiliknya Terancam Hukuman 15 Tahun
Contoh obat yang disita
Cipasera - Polisi mengamankan ZF (21) dan menyita ribuan butir obat daftar G dari toko kosmetik di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, ribuan obat itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir eximer, 88 butir riklona clona zepan, 59 butir trihexy phenidyl, 26 butir nerlopam lorazpam, 12 butir ararax alprazolam dan 20 butir xalpazolam.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu Toko Kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu 10/5/2023.
Zain menambahkan, pengeledahan dilakukan petugas dipimpin Kapolsek Kompol Taufan Setia Prawira berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan daftar G.
"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," ungkap Zain.
Polisi menyita ribuan barang bukti obat daftar G serta mengamankan ZF (21) yang diduga pemiliknya. ZF digiring ke Mapolsek Karawaci, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs pasal 197 Junto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Zain. (Red/ris)