Pura- pura Pinjam Charger, Pemuda Ini Cabuli Cewek Di Bawah Umur
J
Cipasera – Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh pria berinisial J (22) warga Kampung Rancasadang, Rt/Rw 003/006, Cikalong, Kec Cibitung, Kab Pandeglang, Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal itu. Dan ia menjelaskan kronologi kasus itu.
J mencabuli korban, kata Belny, dengan memasuki rumah korban daru pintu belakang. Pelaku menemui korban pura- pura minjam charger.
Tapi tiba- tiba pelaku menindih badan korban sambil membuka celana korban dan menyetubuhi. Korban berteriak hingga terdengar oleh saksi. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cibaliung Polres Pandeglang pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023, di Kampung Rancasadang Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kab Pandeglang," kata Belny. Pelaku kemudian di serahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Seiring penangkapan J, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah baju switer lengan panjang warna pink, satu buah celana Panjang warna putih motif bunga-bunga, satu buah BH warna coklat, satu buah CD warna pink dan satu buah mini set warna coklat muda.
J kini jadi tersangka dan dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ada kasus tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menghimbau kepada seluruh orangtua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak, dan cara berpakaian anak-anak yang masih dibawah umur.(red/*)