Polisi Sita 32 Motor Hasil Curian. Pelaku da Penadah Ditangkap Di Serang
Barang Bukti motor
Cipasera - Polisi mengamankan empat orang pelaku dan dua orang penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Serang, Banten, Selasa, 30/5/ 2023.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari berbagai merk sebanyak 32 unit.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan pelaku curanmor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres dan Polsek Polsek Jajaran, Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal.
"Pengungkapan ini hasil dari tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal," kata AKBP Yudha Satria didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa 30/5/2023. "Dari kasus ini, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua orang penadah serta 32 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis."
Dari empat pelaku, kata Yudha, merupakan dua kelompok, dan pengungkapan ini didapatkan dari 12 LP (Laporan Polisi) di wilayah hukum Polres Serang.
"Mereka (tersangka-red) bukan satu jaringan, dan dari pengungkapan ini hasil dari 12 LP, selama 2 Minggu terakhir," ujarnya.
Lanjut Kapolres, modus para pelaku saat melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan konci leter T, dan hasil curian dijual kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung jenis kendaraannya.
"Hasil curian dijual kisaran 2-3 juta kepada penadah," jelasnya.
Untuk ke empat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan dua orang tersangka penadah kira jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(*red)