Jabatan Al Muktabar Diperpanjang, Masyarakat Minta Dia Netral

     Bendera partai : netralitas penjabat


Cipasera - Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang satu tahun lagi sesuai surat Keputusan (SK) perpanjangan hingga  tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jum'at , 12/5/2023.

SK perpanjangan itu diserahkan langsung  Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. 

Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. 

Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. 

Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki. 

Meski Muktabar dinilai cukup bagus selama jadi penjabat Gubernur, tapi berbagai kritik  datang dari masyarakat. "Muktabar banyak pencitraan sebagai penjabat. Ia lebih mengedepankan program yang diberikan pusat. Harusnya dia mengedepankan program lokal," kata Amirudin, dosen Univ Muhamadyah, Tangerang Selatan. "Misalnya program pengentasan kemiskinan. Harusnya dia fokus kesana." 

Sementara Kader PAN Suprapto mengingatkan, Muktabar agar netralitasnya dijaga. "Sekarang tahun politik. Bentar lagi pilkada dan pemilu legislatif serta pilpres. Sebagai penjabat Gubernur harus netral dan adil pada kontestan dan parpol," kata Suprapto. "Jangan karena diangkat presiden, ia jadi miring ke partai tertentu. Itu bisa jadi preseden. " (Ris/t)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel