Dianggap tak Sesuai Ketentuan, Seleksi Dirut Perumda "Tirta Banteng" Tangerang Diulang
Herman Suwarman
Cipasera - Dianggap tak sesuai ketentuan Mendagri, pemilihan Direktur Utama (dirut)Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang Banten diulang. Padahal panitia sebelumnnya telah menyatakan satu orang yang lulus seleksi.
Ketua Panitia Seleksi (pansel) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tangerang Herman Suwarman mengatakan, peserta seleksi dirut yang dinyatakan lulus tidak memenuhi ketentuan minimal yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
"Maka, akan dilakukan seleksi ulang untuk jabatan calon direktur utama dengan waktu pendaftaran 15-17 Mei mendatang," kata Sekda Herman seperti dikutip antara Kamis 11/5/2023.
Dia menjelaskan berdasarkan surat pengumuman nomor: 008/PANSEL PERUMDA TB/V/2023 telah diumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon direktur utama hanya satu orang. Sedangkan untuk seleksi administrasi calon direktur teknik ada enam orang.
Khusus untuk pendaftaran posisi direktur utama, kata Sekda Herman, berkas lamaran diterima paling lambat 17 Mei 2023 pukul 16.00 WIB dengan membawa ketentuan atau berkas yang telah ditetapkan.
"Lebih jelasnya, para pelamar dapat melihat atau mengakses melalui website http://www.tangerangkota.go.id," kata dia pula.
Sementara itu, untuk peserta seleksi direktur teknik yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatuhan (UKK) yang terdiri dari psikotes, ujian tertulis keahlian, presentasi makalah dan rencana bisnis serta wawancara.
"Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan berlangsung pada 15-16 Mei mendatang, pukul 08.00 WIB hingga selesai, di ruang rapat Asisten Administrasi Umum, Lantai 2, Puspem Kota Tangerang," ujarnya lagi. (Ant)