Pemprov: Besaran Tarif Restribusi Pajak Mempertimbangkan Makro Ekonomi Daerah

      Penandatanganan raperda di DPRD


Cipasera - DPRD Provinsi Banten menjelaskan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat dibahas lebih lanjut.

Hal itu dikatakan Pj Gubernur Banten. Katanya,  berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah dapat menetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang harus ditetapkan paling lambat  setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 berlaku.

"Dengan kata lain per Januari 2024, pemungutan pajak dan retribusi tidak lagi menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah," ungkap Al Muktabar saat menyampaikan pendapat sebagak Gubernur Banten,  terhadap penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, di Kota Serang, Rabu 17/5/2023.

Selanjutnya,  pihaknya juga sependapat terkait dengan penentuan tarif dalam Perda Pajak dan Retribusi tersebut harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah.

"Akan tetapi, dalam menentukan besaran tarif yang dimaksud, perlu diformulasikan tarif bisa digunakan dalam jangka waktu lama atau panjang. Adapun untuk masyarakat yang tidak mampu bisa diberikan pengurangan dengan mengajukan permohonan," katanya.

Selain itu, Al Muktabar juga sependapat mengenai jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Raperda tersebut untuk dapat dikaji secara seksama terkait potensi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Hal ini sangat kita perlukan setiap penyusunan APBD, proyeksi pendapatan daerah tersebut harus benar-benar terukur, realistis dan transparan," imbuhnya.

Dalam pembahasan bersama atas Raperda tersebut, masih menunggu beberapa peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022. Diantaranya RPP Ketentuan Umum PDRB, RPP Transfer Ke Daerah dan RPP Revisi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.

"Peraturan pelaksanaan tersebut tentu sangat kita tunggu, arah dan jangkauan pengaturannya. Seperti pada jenis pajak PKB, BBNKB dan Mineral Bukan Logam," ujarnya.

"Serta bantuan terdapat tarif opsen atau disebut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang besarannya ditetapkan untuk opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB 66 persen dan opsen mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen yang dihitung dari pajak terhutang," sambungnya.(red/*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel