Kesal Tak Diberi Rokok, Dua Pemuda Aniaya SU. Pelaku Diciduk Setelah Buron
Dua pelaku yg diciduk polisi
Cipasera - Setelah buron tiga bulan, akhirnya dua pemuda ini diringkus polisi dan diancam hukuman 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan.
Awal perkaranya, dua pelaku meminta rokok kepada SU (21) warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. SU tak memberi lantaran rokoknya habis. Setelah itu, di warung tuak di Kampung Panggang , Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan dikeroyok hingga babak belur oleh AK dan NU pada 23/1/23. Pelaku lalu buron.
Mirza menerangkan, korban dipukul dibagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten.
"Pelaku yang buron sekira 3 bulan itu baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin," kata Dedi Mirza, 7/4/23, “Iya dugaan Pasal 170 KUHP pengeroyokan secara bersama-sama-red."
Mirza menjelaskan kedua pelaku itu ditangkap Tim Jatanras saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.
“Kita tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal,” jelasnya.(red/t)