Aniaya Dua Pemotor, Warga Poris Paradise Diciduk Polisi
YL diciduk
Cipasera - Pria separoh baya berinisial YL berusia 40 tahun diciduk polisi. Warga Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang kini diamankan di kantor polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan YL merupakan pelaku penganiayaan pada dua orang Sabtu, 8 April 2023 lalu di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari keterangan korban berinisial R, 23, bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara) tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan," kata Zain Kepada wartawan Minggu 16/4/2023.
Kedua korban berusaha mengingatkan pelaku. Namun kedua orang itu malah dipukul YL, pengemudi mobil.
Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun YL bukannya menyelesaikan masalah malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga dia mengalami luka pada bagian kaki.
"Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh," terang Zain.
Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. YL berhasil diamankan polisi.
"Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum'at (14/4/2023) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga. Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun," ucap Kapolres. (Red/*)