Remaja Ganteng Tipu 20 Perempuan Cantik di Jabodetabek. Begini Modusnya
Cipasera - FM Alias Ciko (18) ditangkap polisi di sebuah kafe di wilayah Tangerang Kota beberapa hari lalu. Ciko diciduk karena menipu dan mencuri telepon genggam seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi dating.
Kapolsek Panongan, Tangerang, Banten Iptu Hotma Manurung mengatakan, pelaku melakukan aksinya kurang lebih 20 kali di beberapa tempat di jabodetabek, seperti Tangerang, Depok Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
“Pelaku mencari korbannya menggunakan aplikasi kencan atau dating,” kata Hotma kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Hotma menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan FM adalah dengan mengajak korban berpacaran lalu berkencan.
Usai satu atau dua kali bertemu di lokasi kencan, pelaku berpura-pura meminjam HP dari korban dengan alasan-alasan tertentu. Setelah itu pelaku langsung kabur dengan membawa harta benda korban.
“Korban melaporkan kehilangan handphone dan langsung ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Panongan,” jelas Hotma.
Adanya kejadian tersebut, Hotma mengimbau kepada para perempuan, hati– hati dan jangan tertipu oleh paras pria yang baru dikenalnya.
“Jangan gampang percaya, modus serupa kemungkinan bisa saja terjadi lagi,” tegas Hotma.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu tentang tidak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp 60 juta.(red/*)