Dua Warga India Menyelundup Dengan Visa Palsu Ditangkap. Sempat Nginap Di Serpong
Aparar perlihatkan barang bukti
Cipasera - Warga Negara India berinsial JS (24) dan VK (26) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta. JS dan VK berupaya masuk ke Australia menggunakan visa palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023.
“Mereka terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret,” ungkapnya, Selasa 28/3/2023.
Dari Jakarta JS dan VK akan terbang ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) dengan visa Australia palsu. Mereka sudah proses check-in di konter Garuda Indonesia Bandara Soekarno- Hatta.
“Indonesia dijadikan transit dengan tujuan akhir Australia. Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali,” terang Muhamad Tito.
Menurutnya, penangkapan JS dan VK berawal dari laporan masyarakat. Penyidik Imigrasi Soekarno Hatta mendengarc rencana perjalanan JS dan VK yang dikendalikan AL dari India.
“Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia inisial SS (WNA India, Red) pemegang izin tinggal tetap dengan sponsor istri WNI berinisial YG,” papar Tito.
“Keduanya bertugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi,” tambahnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan, saat ini petugas Imigrasi tengah berkoordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya.
“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia," tambahnya.
JS dan VK dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Red/BN)