Mantan Kades Korupsi Tanah Desa, Duitnya Buat Mobil dan Rehab Madrasah dan Jalan Mushola
YA saat di kantor polisi
Cipasera - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambak Baya berinisial YA digelandang polisi. Pria umur 48 tahun warga Tambak Baya, Kec Cibadak, Kab Lebak, Banten ini diduga korupsi pelepasan tanah desanya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal tahun 2022. Ada informasi bahwa ketika PT. Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang - Panimbang, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kab Lebak mendapat kendala.
Kegiatan tersebut dihalangi oleh BPD (badan pemusyawaratan desa) dan beberapa perwakilan pihak desa Tambakbaya. Soalnya salah satu bidang tanah milik desa yang akan diclearing belum selesai proses ruislagnya atau pergantian tanahnya.
Pihak Wika Kontruksi menunjukan dokumen, bahwa bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke mantan Kepala Desa Tambak Baya, YA.
Dari situ penyidik Polres Lebak melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara.
Maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara dan menetapkan YA tersangka 14 maret 2023. Setelah itu polisi melakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. " Saat ini YA sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujar Wiwin.
Wiwin menambahkan, atas perbuatan tersebut negara mengalami beberapa kerugian. “Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.
Selain itu, kata Wiwin pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu unit kendaraan nissan juke warna putih. Satu bundle akta pendirian PT Intan Permana Sakti, satu bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan nama hasil penghitungan apreisal, satu bundle hasil penghitungan apreisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir haleuang, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, satu bundle DHKP Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, satu bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, pengakuan tersangka, uang dari hasil korupsi tersebut digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp. 160.000.000, dibelikan mobil merk Nissan Juke seharga Rp120.000.000, membeli motor merk Kawasaki w175 seharga Rp53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Andy . (Red/ris)