Rektor Universitas NU Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila. Keterangannya Berbeda Di Sidang, Akan Dikonfrontir
Rektor UNU Prof M.Muhkri
Cipasera. – Rektor Universitas NU ( Nahdatul Ulama) Blitar, Jawa Timur Profesor Mohammad Mukri terseret kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani. Profesor Muhri beberapa hari lalu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung, 16/3/2023
Dalam persidangan tersebut Prof Muhri mengaku hanya memberikan uang sekitar Rp300 juta untuk infak pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) melalui Dosen Agama Islam Unila, Mualimin di rumahnya.
Mohammad Mukri menyangkal kalau infak itu mempunyai korelasi dengan titipan calon mahasiswa baru di tahun 2021.
Muhri mengklaim, uang Rp300 juta tersebut hanya untuk keperluan pembiayaan pembangunan Gedung LNC yang dicita-citakan oleh mantan Rektor Unila, Profesor Karomani yang kini jadi terdakwa kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Namun pernyataan Mohammad Mukri di persidangan ini bertolak belakang dengan keterangan Dosen Agama Islam Unila, Mualimin yang juga menjadi saksi dan diperiksa pada 26 Januari 2023 lalu.
Saat bersaksi, Mualimin mengatakan, dirinya diperintahkan oleh Profesor Karomani pada tahun 2021 untuk mengambil infak dari Profesor Mohammad Mukri senilai Rp400 juta.
Dain ia mengaku tidak tahu apakah uang tersebut berkaitan dengan titipan calon mahasiswa atau tidak.
Sementara bila dihubungkan dengan surat dakwaan Jaksa KPK, saat memberikan uang Rp400 juta tersebut, Mohammad Mukri merupakan Ketua PWNU Lampung. Dan diduga uang sebesar itu berkaitan dengan titipan calon mahasiswa baru di Unila.
Lantaran ada perbedaan dan ketidaksesuaian keterangan saksi yang telah disumpah, Mualimin akan dijadwalkan dihadirkan kembali dalam sidang mendatang untuk dikonfrotir dengan Profesor Mohammad Mukri. Apalagi sepanjang persidangan, Karomani mengatakan tidak keberatan dengan keterangan yang dikemukakan Mohammad Mukri. (Red/tk)