4500 Lebih Minuman Keras Dimusnahkan Pol PP Kota Tangerang
minuman yang dimusnahkan
Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak
4.664 botol minuman beralkhohol dimusnahkan Sat Pol PP di halaman Puspem Kota Tangerang. Pemusnahan tersebut dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pimpinan dan Ketua DPRD Kota Tangerang, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506 dan Pengadilan Negeri.
“Pemusnahan ribuan botol miras ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang,” kata Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Selasa 28/2/2023.
"Miras dapat merusak dan menyebabkan generasi bangsa terpuruk. Kami tidak ingin generasi muda bangsa ini terpuruk akibat miras. Kita akan hentikan miras,” tambah Arief.
Menurutnya, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan selama satu tahun.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, menyatakan, lewat pemusnahan miras ini pihaknya berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.
“Peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang,” ujar dia seusai pemusnahan miras.
Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.
“Dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” Wawan berujar.(red/rbn)