Ribuan Obat "G" Disita Di Lebak. Dua Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun

Obat yang disita


Cipasera - Polisi amankan ribuan butir obat tanpa izin edar dan pengedarnya  berinisial SP (26) dan PH (15)  ditangkap di Kampung Babakan Pedes  Desa Sipayung,  Cipanas,  Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sejumlah barang bukti disita. "Dari kedua pelaku,  kami  berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning Jenis eximer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, 1 unit handphone merk Samsung J 7 plus warna hitam dan  1 unit handphone merk Redmi 9 C warna biru," ujar Wiwin, Sabtu 4/2/2023 

Wiwin mensmbahkan, kedua pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan  di wilayah Kecamatan Cipanas," ungkap Wiwin. "Diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang  di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran."

Menurut Wiwin, "Ada efek adiktif yang ditimbulkan dalam  penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer. Itu sama bahayanya dengan narkotika. Maka  penggunaannya harus dengan  resep dokter," tambah Wiwin.

Untuk mempertanggungjawabkan, dua pelaku  dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak. (Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel