Kejari Siap- siap Penjarakan Bharada E. Tenggat Pikir-Pikir Berakhir Hari Ini.
Bharada Eliezer
Cipasera - Masa untuk berfikir dan menimbang, apakah banding atau menerima hukuman bagi Barada E, berakhir hari ini, Rabu 22/2/23. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sedang mempersiapkan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk eksekusi hukuman pidana atas vonis yang sudah inkrah.
"Berdasarkan ketentuan yang ada, Bharada E harus dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Syarief kepada wartawan, Rabu 22/22/23.
Eksekusi Bharada E, tambah Syarief, sedang dipersiapkan dalam waktu dekat. Menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC (Justice Collaborator)
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto juga mengatakan, batas masa pikir-pikir vonis Bharada E akan berakhir pada Rabu ini. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," jelasnya terpisah.
Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara hingga tengah malam nanti.
Sekadar informasi, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara. E terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Tapi vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menuntut Bharada E dipidana penjara 12 tahun.(red/t)