Dua Penjahat ATM Dibekuk Polisi Pinang. Diancam Hukuman 5 Tahun
Cipasera - Dua orang dari tujuh anggota komplotan pengganjal ATM (anjungan tunai mandiri) di Pinang Kota Tangerang, yakni Y alias Surya, 30, dan EH alias Jaya 30 , ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kini Surya dan Jaya, mendekam di Rutan Polsek Pinang untuk, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, mulanya kedua pelaku ditangkap anggota yang mendapati empat orang yang mencurigakan di sekitar mini market wilayah Pinang.
"Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi kita amankan saat hendak beraksi dengan modus ganjal ATM kembali Pinang. Dua berhasil melarikan diri saat dua orang temannya diamankan," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Kamis 9/2/2023.
Zain menambahkan, penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM dilakukan berdasarkan laporan korban Darminto, warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta. Hal itu terjadi 2 Desember 2023.
Dari hasil interogasi dua yang tertangkap, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain melancarkan aksinya di Kota Tangerang, dilakukan di wilayah KotaTangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.
"Aksinya di wilayah Tangerang Raya. Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang Kota di nomer pengaduan 082211110110," kata Zain.
Lima pelaku lain berinisial HU, 30, RS, 23, RO, 28, PA, 28, dan R, 24, masih dalam pengejaran. Adapun para pelaku semua berasal dari Sumatra Selatan. "Mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," papar Zain.
Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.(red/*)