Empat Anak Batal Diadili Karena Hakim Anjurkan Diversi

       Para pelaku tawuran setelah diversi


Cipasera – Empat anak  di Kota Tangerang batal diproses secara hukum karena Hakim  Pengadilan Negeri Tangerang menganjurkan ditempuh diversi, yakni diselesaikan di luar peradilan pidana.

 Anjuran tersebut ditindaklanjuti Polres Kota Tangerang. Dan diversi dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, Kamis, 2/2/2023 dihadiri petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Kapolres Zain Nugroho menjelaskan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

"Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku anak," terang Zain kepada wartawan, Jum'at (3/2/2023).

Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini,  kemudian diamankan untuk diproses. Setelah dinyatakan lengkap (P-21) kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan persidangan,  hakim menyatakan agar dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan," papar Zain.

Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun dikembalikan ke keluarganya. Pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.

"Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di kantor Polsek Neglasari," terangnya.

Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan guna menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kapolres menjelaskan dengan adanya peristiwa itu, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"Kita akan rutin melakukan bimbingan dan penyuluhan, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk Operasi Cyber (media sosial,red)," ujarnya.(ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel