Polisi Bandara Gagalkan Perdagangan Orang. Empat Pelakunya Ditangkap

 

       Polisi patroli di Bandara

Cipasera  - Polisi Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menggagalkan 33 orang tenaga migran  yang akan  diberangkat  ke Timur Tengah oleh sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 

"Kasus ini berhasil diungkap setelah kita mendapat laporan dari Kemenaker RI adanya  dugaan tenaga kerja yang  akan  diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja non prosedural," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi kepada saat pers di Tangerang, Jumat, 10/2/23.

Menurut Rezha Ia  penangkapan kasus TPPO tersebut atas adanya informasi ada  puluhan calon pekerja migran yang akan diterbangkan ke beberapa negara Timur Tengah untuk bekerja  17 Oktober 2022.

"Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Selanjutnya dari hasil pengembangan serta penyelidikan, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO dengan masing-masing berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.

Rezha menyebutkan, dari hasil pengakuan para sindikat pelaku tindak kejahatan tersebut mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri. Mereka akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per satu orang PMI.

"Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010," ungkap Rezha.

Para sindikat ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya. "Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat," tuturnya.

Adapun dari hasil pengungkapan ini, pihaknya menyita ATM untuk transaksi pengiriman uang, dan 34 buah paspor, visa dan boarding Pas (Dokumen Perjalanan CPMI).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp15 miliar.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan bahwa jajarannya akan berkomitmen dalam memberantas aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, dan Imigrasi. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel