Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Banten. Mantan Anggota KPU Diperbolehkan
Cipasera - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pengumuman pendaftaran calon Anggota KPU Provinsi Banten.
Pendaftaran dimulai hingga 22 Februari 2023. Akhsanul Minan mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.co.id.
Kemudian setelah diupload sejumlah persyaratan yang ada di aplikasi tersebut, peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Banten harus mencetak bukti pendaftaran tersebut fan diserahkan ke KPU.
Hasil print-an berkas pendaftaran kemudian digandakan menjadi dua untuk diserahkan ke Timsel KPU Provinsi Banten saat melakukan pendaftaran ulang.
Setelah batas waktu pendaftaran ditutup pada 22 Februari 2023, kata Minan, Timsel akan melakukan penelitian administrasi terkait dengan kebutuhan Anggota KPU Banten sebanyak 7 orang yang akan masuk ke dalam tahapan berikutnya.
"Nanti akan ada seleksi tertulis dan seleksi psikologi. Mereka yang lolos tes tertulis dan psikologi akan mengikuti tahapan selanjutnya," katanya.
Untuk seleksi administrasi akan menghasilkan 10 kali jumlah kebutuhan Anggota KPU Provinsi Banten yaitu 10 dikali tujuh Anggota KPU Provinsi Banten yaitu 70 peserta yang akan diloloskan.
70 orang tersebut akan masuk ke dalam tahapan berikutnya, yaitu seleksi tertulis dan psikologi dan akan menyaring sekitar 28 peserta.
Dari 28 tersebut, kata Minan, akan mengikuti tes wawancara dan kesehatan, nanti akan menyaring dua kali tujuh personel kebutuhan Anggota KPU Provinsi Banten yaitu 14 orang yang akan diserahkan ke KPU RI.
"Hal yang membedakan pendaftaran kali ini adalah pendaftaran secara online. Melalui aplikasi ini, maka pendaftaran akan lebih terbuka." katanya.
Selain itu, hal membedakan proses pendaftaran calon KPU Provinsi Banten tahun ini adalah mekanisme tes tertulis dan psikologi yang sebelumnya dipisahkan, untuk tahun ini akan disatukan.
"Bagi calon incumbent atau anggota KPU sebelumnya, bisa mendaftar kembali sepanjang belum dua kali berturut-turut pada jabatan yang sama. Jadi kalau sudah dua kali menjabat tidak boleh," kata Akhsanul Minan.
Masyarakat diminta untuk mengawasi tim seleksi anggota KPU Banten agar bekerja profesional dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses seleksi tersebut.
"Masyarakat bisa adukan kalau dugaan pelanggaran oleh timsel," kata Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Banten, Akhsanul Minan saat menyampaikan pengumuman pembukaan calon anggota KPU Banten periode 2023-2028 di Serang, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya akan bekerja profesional dan sesuai ketentuan, agar menghasilkan 14 calon anggota KPU yang benar-benar terbaik, untuk selanjutnya disampaikan ke KPU pusat dan kemudian ditetapkan 7 orang anggota KPU Banten periode 2023-2028. (Red/antara)