Ratusan Obat "G" Ditemukan Di Rumah Pelaku Di Saketi
Cipasera - Pemuda FA (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten di Kec Saketi, Pandeglang. FA dicokok beserta ratusan butir obat jenis "G" Tramadol HCI
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan. “ FA ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kec Saketi, minggu 22/1/23,” ujar Belny Rabu (25/01).
Lebih lanjut Belny menerangkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada pengedar sedang beraksi. “Bermodal informasi tersebut, kami segera menuju TKP dan mengamankan pelaku. Didapati 15 butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp80.000 yang tersimpan di saku celana bagian belakang sebelah kanan. Turut disita 1 unit HP merk redmi,” kata Belny.
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari saudara PA dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya.
Polisi kemudian Smenuju rumah pelaku yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi. Ketika ditelusuri ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku. Adapun uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat," ungkap Belny.
Akibat perbiatan, kata Belny, pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ris)