DPA Diserahkan Muktabar. Segera Ditindaklanjuti
Cipasera - Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.
"Ini merupakan satu agenda yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Kita akan mulai agenda kerja Tahun Anggaran 2023," kata Pj Gubernur Al Muktabar dalam Penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (6/1/2023).
Dikatakan Al Muktabar, setelah penyerahan DPA SKPD TA 2023 kepada para OPD, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sehingga dapat melihat hasil capaian kinerja tersebut.
"Sehingga kita dapat melihat capaiannya secara efektif, akuntabel, dan transparan," katanya.
Al Muktabar menyampaikan, dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 bersama seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten, diharapkan dapat menjadi sebuah kepastian untuk mengimplementasikan rencana program kerja agar berjalan baik dan lancar.
Pelayanan dasar, lanjut Al Muktabar, menjadi program prioritas dalam program kerja TA 2023. Lantaran, hal itu menjadi mandatory dari RPD Provinsi Banten.
"Layanan dasar itu terukur dari kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Serta satu titik yang ingin kita kejar yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, dan gizi buruk. Itu yang akan kita sasar bersama-sama," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal dalam program percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
"Kita akan bersama-sama mengawal percepatan pembangunan di Provinsi Banten," jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sejumlah 612 dokumen.
"DPA SKPD-Pendapatan Daerah sejumlah 15 Dokumen, DPA SKPD-Belanja Daerah sejumlah 595 Dokumen dan DPA SKPD-Pembiayaan sejumlah 2 Dokumen," ujarnya.
Selanjutnya, Rina merincikan struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023, terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 11,5 triliun lebih, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun lebih, Defisit APBD sebesar Rp 227,1 miliar lebih, dan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp 227,1 miliar lebih.
"Defisit ini ditutup dari surplus pembiayaan sehingga jumlahnya berimbang," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Launching Jawara Mobile Bank Banten.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat, Jajaran PT. Banten Global Development, PT. Jamkrida Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten serta tamu undangan lainnya.(red/hm)