Wow...Pemkot Tangerang Beri Rileksasi Pajak, 70 Persen



Cipasera - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan  Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB,   diskon 70 persen untuk SPPT-P2 sampai tahun 2014 dan diskon 25 persen untuk pembayaran BPHTB Prona/PTKL/PTSL yang terhutang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan hal itu saat upacara  apel pegawai  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang, Senin 16/1/2023.

"Sebarkan informasi baik ini kepada seluruh masyarakat," kata Herman.

Herman meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemkot Tangerang untuk bisa membuat program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Tangerang.

"Buat program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Berikan yang terbaik sebagai kado terbaik pada ulang tahun Kota Tangerang yang ke-30 tahun ini," tuturnya.

Herman Suwarman meminta kepada seluruh OPD untuk segera melakukan evaluasi terhadap program tahun 2022 agar kekurangan pada tahun sebelumnya tidak terjadi kembali pada 2023.

"Dan kegiatan agar dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program program yang direncanakan," pungkas Herman.

Sekadar  informasi, program relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB tahun 2023 ini meliputi beberapa kategori, di antaranya penghapusan denda PBB dan pengurangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Program tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Maret 2023. (red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel