Kejati Serahkan Para Tersangka Korupsi di Kantor Pertanahan Lebak
Cipasera - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahksn tersangka AM dan barang bukti (tahap II) dan DER tersangka korupsi dan gratifikasi Pengurusan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 202.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan, sebelum penyerahan para tersangka dperiksa kesehatan oleh dokter di Klinik Kejaksaan Tinggi Banten, keduanya dinyatakan sehat dan negative COVID - 19.
“Saat penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” kata Ivan.
Ivan juga mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.
Sementars tersangka EHP juga dilakukan penahanan pada tahap II dalam perkara korupsi dan janji gratifikasi dalam pengurusan Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 202 di Rutan kelas IIB Serang. "Sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 karena masalah kesehatanny," pungkas Ivan. (Red/ris)