Astaga, UA Diduga Menyiksa Bayinya Hingga Tewas.
Cipasera- Polres Pandeglang, Banten menetapkan seorang ibu berinisial UA sebagai tersangka. UA diduga menyiksa bayinya hingga tewas dengan melilitkan pakaian di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan, dari pengakuan UA, ia melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayinya sampai ke leher. Lalu UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan, sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu.
"Keterangan saksi tetangganya, bermula terdengar suara tangisan bayi dari kamar mandi di rumah UA. Saksi lalu melihat ada s bayi yang terbungkus kain putih. Dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari. Naas bayi tersebut telah meninggal dunia," ujar Shilton.
Dengan perbuatannya tersebut UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (ris)