Rumah NK di Serpong Jaya Digeledah Tim Penyidik. Akun Penadah Uang Ditemukan Di Pamulang
Cipasera - Kejaksaan Tinggi Banten Setelah menahan tersangka NK dalam kasus penggelapan uang nasabah Rp 8,5 M, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait pembobolan simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 di Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.
Kasi Penkum Ivan H Siahaan mengatakan, pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik dilakukan di rumah tersangka NK di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan, Kamis (19/01/2023).
“Tim Penyidik menyita 1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop milik tersangka, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait," kata Ivan, "Selanjutanya dari tempat barbershop dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop, berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” ucapnya
Ivan mengatakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
“Penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tambahnya. (ris/t/bn)