Jelaskan Hak Imunitas dan Fungsi MKD, Adang Dorojatun Ke DPRD Banten
Cipasera - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR- RI sosialisasikan Tugas Fungsi MKD, Hak Imunitas, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa 17/01/2023.
Ketua MKD DPR-RI Adang Daradjatun mengatakan, tujuan MKD adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat sesuai Pasal 119 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Tugas dan wewenang MKD, tertulis pada pasal 121 A, Pasal 122 dan Pasal 122 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.
"Tugas dan wewenangnya, diantaranya menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR, memeriksa dan mengadili juga memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR serta sistem pendukung DPR, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara, dan melakukan kerjasam dengan lembaga lain," jelas Adang.
Lebih lanjut Adang menerangkan terkait Hak Imunitas DPR-RI yang diatur dalam Pasal 20 A Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Selain hal yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR juga mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas," tambah Adang.
Diakhir uraiannya, Adang menyampaikan tentang tujuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR.
"Hak protokoler berupa TNKB khusus diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya," ujar Adang. " TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR-RI juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam lalu lintas berlaku pula bagi pimpinan dan anggota DPR-RI (equality before the low)."
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Wakil Ketua MKD DPR-RI Andi Rio Idris Padjalangi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Riki Tomi Hasiholan S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Aluwi S.H, Waka Polda Banten Brigjen Ery Nursatary dan PJU Polda Banten. (red/bhm)