Polres Pandeglang Dinilai Keliru, Terapkan KUHP Dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Dewan

       Halimah Humayrah Tuanaya


Cipasera - Penyidik Polres Pandeglang telah menetapkan Anggota DPRD Pandeglang berinisial YT sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MA (18). Penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat YT.

Di mata Pengamat Hukum Halimah Humayrah Tuanaya, tindakan Polres Pandeglang itu jelas keliru. Seharusnya penyidik menjerat YT dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun  penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan 1/3 (satu per tiga)  dari ancaman. Hal ini mengingat Yt merupakan pejabat publik.

"Penyidik harus memperhatikan hak-hak MA sebagai korban sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping," kata Halimah yang juga Dosen Pidana dan Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang, Tangsel, Senin 5/11/2022.

Selain itu, kata Halimah, korban juga berhak mendapatkan  restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh  sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut  terjadi berawal saat MA  diminta mengantar kue yang dipesan isteri YT ke rumahnya. MA diminta masuk ke dalam rumah, sedangkan isteri YT tidak terlihat berada di rumah. Saat membayar kue yang dipesan, YT meraba payudara MA.(red/t)

 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel