Korupsi Bansos Di Kab Lebak. ET Tersangka, 150 Orang Diperiksa

     ET kaos orange dan Kapolres


Cipasera - Polisi ungkap korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Bansos TT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021 Kab Lebak, Banten,  Jumat 09/12/2022

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi  Kanit Tipidkor  Ipda Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan,  bahwa terduga ET (48)  sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak telah diamankan oleh aparat Unit Tipikor  berikut barang bukti, berupa  2 bundle proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1.  

Dan 2, 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundle dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, serta 14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2. 

"Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai Pelaksana Kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.

Diketahui ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar. "Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira," ucap Wiwin.

Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti berupa dokumen yang disita penyidik, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp308.000.000. 

"Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," lanjut Wiwin kepada wartawansaat, Jumat 9/12/2022.

Wiwin juga menerangkan bahwa dengan adanya kasus ini maka Polres Lebak telah menangani 4 kasus dan 5 orang selama periode tahun 2021-2022. 

Sementara menurut  Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos tersebut, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan  masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Andi, tersangka ET dijerat  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar.(Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel