Bawa Lari Motor Beat, IM Terancam Hukuman Empat Tahun
Cipasera – Kasatreskrim Polresta Serang, Banten Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pihaknya ringkus IM terduga penipuan.
"Sesuai laporan, pelaku berinisial IM nelakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (22/11) sekirs 20.15 di Jalan Raya Serang-Pendeglang, Kota Serang," kata David, Jumat 16/12/2022
Lebih lanjut David menjelaskan, pelaku IM membuat janji untuk bertemu korban dan ketika sudah bertemu korban, IM berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok tetapi pelaku tidak datang kembali dan menghilang membawa motor milik korban.
"Dengan adanya laporan tersebut dari korban, aparat Satreskrim mengejar dan berhasil meringkus IM di Penjaringan Jakarta Utara," ungkap David.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar STNK motor Honda Beat dengan Nopol A 4727 BTJ berikut 1 buah kunci motor.
IM pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara. (Ris)