Ingin Wujudkan Kota Lestari, Pemkot Tangsel Terbitkan Perwal RDTR No 118 Thn 2022
Kadis CKTR Ade Suprizal
Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen dalam mewujudkan Kota Tangsel menjadi Kota Lestari, Saling Terkoneksi Efektif dan Efisien. Ini terbukti dengan terbitnya Peraturan Walikota No 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Wilayah Perencanaan Kota Tangsel Tahun 2022-2042, Rabu 14/12/2022.
Mengacu Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel.
Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya. RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan. Rabu 14/12/2022.
“Di Tangerang Selatan saat ini terdapat tujuh isu strategis terkait tata ruang, yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi. Dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu 14/12/2022
“Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan, yang nantinya berorientasi menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” tambah Benyamin Davnie.
Wilayah TangselRDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.
Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas dua lantai kini dapat dibangun sampai dengan tiga lantai.
Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan Peruntukan Perumahan Kepadatan Tinggi.
Dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kelestarian kota RDTR 2022-2042 juga mengatur Kewajiban Penambahan Luas Kawasan RTH pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal menyampaikan, RDTR dan PZ yang dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangsel, disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non berusaha pemanfaatan ruang, " kata Ade.
Selain itu, tambah. Ade, untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, telah difasilitasi pula dalam pengaturan berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati menjelaskan, bahwa Perwal RDTR Kota Tangerang Selatan ini terdiri dari 137 pasal dan 20 Lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN.
“Lampiran akan diprosess di Kementrian ATR/BPN untuk dapat segera diintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Kota Tangsel,” kata Julia.
Selanjutnya, Pemkot Tangsel akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Tangerang Selatan yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.
“Pemkot Tangsel akan mengoptimalkan ruang ruang untuk mendukung Kota Tangsel sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,Cianjur (Jabodetabekpunjur), melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral. Mengakomodir dinamika pembangunan di Kota Tangsel serta penguatan pelembagaan penataan ruang,” pungkas Yulia Rahmawati. Adv