AS Dibekuk Polisi Setelah Curi Handphone dan Rampas Motor
AS dibekuk polisi
Cipasera - Mulanya kabur setelah mencuri handphone. Tapi AS (34) lalu merampas motor begitu melihat ada polisi patroli di Jalan Modern Golf Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten
Pada mulanya Ade Maman (66) sedang berjualan di pinggir Jalan Modern Golf Raya, Modernland. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang saat itu berjalan kaki. Dia menghampiri lalu langsung mengambil handphone milik korban yang tersimpan di gerobak pisang miliknya.
"Pelaku kemudian segera kabur setelah mencuri handphone. Tapi Maman, tau handphone-nya dicuri, Mamab pun mencoba mengejar pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Kepada wartawan, Kamis (8/12/2022). "Saat mengejar pelaku, security Perumahan Modernland pun ikut mengejar pelaku dan menangkap pelaku," kata Zain.
Pada saat yang bersamaan anggota Reskrim Polsek Tangerang yang sedang patroli 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) melihat perkelahian antara security dan pelaku, polisi langsung mendekati mereka karena jaraknya sekitar 50 meter.
"Merasa terdesak, dan mengetahui ada petugas, pelaku berusaha kabur dan menyetop pengendara motor bernama Supriadi, 43, yang melintas, sambil mengacungkan pisau yang dibawanya, pelaku mendorong korban hingga tersungkur ketanah, lalu membawa kabur motor korban," terangnya.
Pelaku berupaya kabur dengan membawa lari motor metik korban Supriadi, Unit Reskrim Polsek Tangerang bersama warga mengejar pelaku yang lari ke arah Padang Golf Modernland. Kejar mengejar pun terjadi.
"Pelaku berhasil ditangkap di depan Cluster Sakura Modernland, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, berikut barang bukti berupa pisau dengan gagang hitam, handphone merk Samsung dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dicuri dari dua korban itu," papar Zain.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa sajam. (Red/ris)