402 Kg Lebih Sabu -Sabu Dimusnahkan Di Lapangan Setda Banten
Barbuk dimusnakan
Cipasera -Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402,34 Kg, ganja 198,05 Kg dan pil ekstasi 105.290 butir. Juga prekursor narkotika berupa tablet 990 butir, serbuk 1,80 Kg, cairan 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten, Selasa, 13/12/2022.
Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, pemusnahan narkotika di penghujung tahun 2022 seluruhnya barang bukti berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama dua bulan terakhir.
Kemudian Petrus juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara dalam pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerators . Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi keaslian barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
Pj Sekda Provinsi Banten Moh. Tranggono yang hadir saat pemusnahan, mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di Indonesia, sinergi bersama dengan BNN RI,” kata Tranggono.
Ikut hadir dalam pemusnahan Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatari, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(Bhm/*)