IPW Minta Kapolri Tak Keluarkan Izin Liga 1
Cipasera - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi Liga 1, sebelum digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sudah dicetuskan oleh FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum PSSI yang baru.
Jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin bergulirnya kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri.
Menurut IPW, pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tewasnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf A dinyatakan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
"Dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," kata Teguh dalam keterangannya, Minggu 27 November.
Sementara dalam huruf B, sambungnya, rekomendasi bagi PSSI itu disebutkan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan pesepakbolaan nasional. Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut IPW, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air.
Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya.
"Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai pasal 2," katanya..
Hal ini menjadi jalan keluar dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Sehingga, pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan sesuai dengan amanah pasal 5 pada Perpol tersebut.
"Sebab di pasal 5 itu disebutkan di ayat 1 adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat 2," ujarnya.
Di dalam pra kegiatan itu seperti disebutkan pada pasal 9 harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, disamping pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perizinan nya.
"Di sepak bola, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai pasal 10 Perpol pengamanan dan penyelenggara diberikan surat tanda bukti," papar Sugeng.
Hingga saat ini, lanjut Sugeng, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI, maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi Liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi.(VOI)