Ahli Hukum Sarankan Bripka HK Segera Ditahan dan Lindungi Istrinya
Cipasera - Kasus perselingkuhan Anggota Kepolisian Sektor Pondok Aren Bripka HK menambah panjang deretan kasus yang mencoreng institusi kepolisian. Mulai dari perkara Sambo CS, tragedi Kanjuruhan, kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga Kapolres Muara Enim, Sumatera Selatan AKBP AR yang juga terseret kasus kasus perselingkuhan.
Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan & Anak Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya SH.MH menyarankan, perselingkuhan Bripka HK harus dipercepat proses hukumnya. Hal ini demi memperbaiki citra kepolisian yang terus memburuk akhir -akhir ini.
"Segera proses dan lakukan sidang etik sesegera mungkin. Pidananya juga harus disegerakan. Jika ada niat sungguh-sungguh, hal itu bukan hal yang sulit," kata Halimah dalam keterangan tertulisnya kepada cipasera.com Jumat, 12/11/2022.
Selain itu, untuk kenyamanan pelapor, yakni isteri sah, Bripka HK agar dilakukan penahanan. Kepolisian juga harus memberikan perlindungan sementara kepada Pelapor dan selanjutnya memintakan perlindungan untuk korban kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tegas mengatur tentang perintah perlindungan sementara oleh kepolisian dan perintah perlindungan oleh Ketua Pengadilan Negeri," kata Halimah.
Dan agar kasus Bripka HK menjadi pelajaran seluruh angota Polri, Halimah meminta Kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bripka HK dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Hal itu tidaklah berlebihan, perkara kekerasan terhadap perempuan bukanlah perkara yang bisa dianggap remeh.
"Perbuatan Bripka HK sangat mencoreng citra kepolisian yang sedang berupaya memperbaiki citranya di mata masyarakat," pungkas Halimah. (Red T)