Sudah 35 Pasien Tiap Bulan di Rumah Sakit, Obat Syrup Dilarang Sementara.
Cipasera - Untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut, Kementrian Kesehatan untuk sementara melarang obat syrup yang diduga mengandung tiga zat kimia berbahaya.
Menurut Menkes Gunadi Sadikin, sudah ada 99 balita yg meninggal, 99 balita yang terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Langkah lain yang disebut langkah konservatif itu, sedang diteliti dengan mengambil sample darahnya, serta memeriksa apa terdapat zat kimia berbahaya yang merusak ginjal. Kemudian mendatangi rumahnya dengan mengecek obat-obatan apa yang di minum.
"Itu kita ambil tindakan preventif, karena meninggalnya ini sudah mencapai puluhan perbulan sedangkan yang terdeteksi sekitar 35-an per bulan. Saat ini Rumah Sakit sudah mulai penuh," ungkap Budi seperti dikutip Antara di Banten Kamis 19/10/22.
Selain itu, Kemenkes melarang penggunaan obat-obatan sirup mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 35-an per bulan.
"Kita larang dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korban balita-balita. Sampai BPOM memastikan obat mana yg sebenarnya berbahaya," terangnya.
Dikatakan oleh Budi , sebenarnya kasus gangguan ginjal akut anak terjadi di banyak Negara lain, diantaranya India, dan China, segala macam zat kimia ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) itu menyebabkan kematian banyak di negara,"Seperti kita lihat obat yang di konsumsi korban meninggal itu diproduksi disini," sebutnya.(red/ant)