Seorang Perempuan Lebak Berhasil Lolos dari TPPO. Diiming Pekerjaan dengan Gaji Besar
ilustrasi
Cipasera- Satu orang perempuan di Lebak, Banten menjadi korban Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tahun 2022 di Sumatera. Dia disekap di Lampung tapi bisa melepaskan diri. Dan melaporkan kepada aparat penegak hukum hingga terungkap kasus TPPO.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman di Lebak seperti dikutip Antara, Selasa 18/10/22.
"Kasus bekerja dengan diiming-iming gaji besar sangat berpotensi jadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO)," kata Kepala Dedi Lukman di Lebak, Selasa.
Dedi menambahkan, modus para pelaku dengan pura -pura mencari calon pekerja ke pelosok-pelosok desa di Kabupaten Lebak. Mereka menawarkan pekerjaan ke luar daerah.
"Untuk itu, kami minta masyarakat mewaspadai orang tidak dikenal yang menawarkan pekerjaan kepada anggota keluarganya," kata Dedi
Menurut dia, pihaknya mengoptimalkan pencegahan kasus TPPO dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada tokoh masyarakat, aparat kecamatan, dan desa.
Kegiatan sosialisasi itu guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat agar tidak melepaskan anak-anak mereka untuk bekerja ke luar daerah.
Selama ini, katanya, pelaku perdagangan manusia memiliki "beberapa tangan", mulai merekrut pencari kerja, penyalur, hingga penerima pekerjaan.
Kebanyakan perdagangan manusia itu, katanya, menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial dan menempatkan mereka di tempat hiburan.
"Kami berharap masyarakat waspada bagi sindikat perdagangan manusia atau "trafficking"," katanya.
Ia mengatakan jika ada anak bekerja di luar daerah harus melapor dan tercatat terlebih dahulu di pemerintah desa hingga kecamatan.(red/ant)