442 Lapak Ditindak Sat Pol PP, Melanggar Perda Tangerang
riuh kaki lima ( Ilustrasi)
Cipasera - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 442 tempat/pemilik usaha yang melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) di daerah itu sepanjang Januari sampai Oktober 2022.
"Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar perda dan perkada terkait gangguan trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring)," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Senin, 31/10/22
Ia mengatakan, dari ratusan pelanggar aturan daerah selama 10 bulan itu terdiri dari 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 pedagang kaki lima (PKL) dan juga 33 pekerja seks komersil (PSK) yang terdapat di wilayahnya itu.
"Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK," ucapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan tindakan dalam penegakan aturan daerah tersebut akan terus dilakukan secara konsisten oleh pihaknya, demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian, dirinya pun meminta kepada para anggotanya agar melakukan penindakan hukum secara profesional dengan selalu mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya juga meminta kepada seluruh pegawai agar lebih mengedepankan cara humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya penindakan hukum yang telah dilakukan ini dapat meningkatkan kedisiplinan bagi para pelaku atau pemilik usaha dalam menjalankan peraturan daerah Kabupaten Tangerang.
"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan yang dilakukan kami dapat meningkatkan ketertiban umum dalam menjalani aturan daerah," kata dia. Antara.