Kasus Suap Tanah Mantan Kepala BPN. Kejati Sita 57 Bundel Dokumen di Kantor BPN Lebak
Kejati segel salah satu rumah
Cipasera -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah tahun 2018-2020 senilai Rp 15 miliar.
Selain Ady, turut juga jadi tersangka staf honorer BPN DER, S alias MS, dan pihak swasta EHP sebagai pemberi suap.
Tak hanya itu, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten juga melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan di beberapa tempat, Kamis 20 Oktober 2022.
"Demi kepentingan penyidikan perkara, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Jum’at 21/10/22.
Menurut Leonard Eben Simanjuntak, penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda di Kabupaten Lebak, yaitu di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.
Selain disitu, rumah kediaman tersangka Dra S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar, desa Maja Blok Kaburon, Kec Maja, Kabupaten Lebak. Rumah ini digeledah karena diduga sebagai kantor S.
Penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah tersangka S alias MS, disita 29 bundel berupa dokumen.
Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama Tersangka AM dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak atas nama Alia Fitrin, adik tersangka AM.