Akan Ada Tiga Desa Anti Korupsi Di Banten
Cipasera - Tiga Desa di Banten, yakni desa Gembong Kec Balaraja, Kab Tangerang, desa Bandung Kec Banjar Kab Pandeglang dan Desa Gunungbatu Kec Cilograng, Lebak diusulkan jadi desa percontohan Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Usulan tersebut disampaikan Inspektorat Provinsi Banten saat rapat pembentukan desa pervontohan Antikorupsi Tahun 2023 di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18/10/2022
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Assiddiqi Qohara mengungkapkan desa Antikorupsi tersebut merupakan gagasan program unggulan KPK RI Tahun 2023.
“Pemprov Banten mengusulkan tiga desa sebagai nominasi percontohan desa Antikorupsi,” kata Usman.
Usman berharap, dengan adanya desa percontohan Antikorupsi dapat tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.
Menurut Usman, desa yang diusulkan tersebut atas usulan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten. Tiga desa tersebut adalah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan, sebelum mengusulkan desa Percontohan Antikorupsi, DPMD Provinsi Banten, ia berkomunikasi dan mengirimkan surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mengusulkan desa yang menjadi projek percontohan desa Antikorupsi.
“Awal September kemarin kita telah mengirimkan surat ke Pemkab Tangerang, Lebak dan Pandeglang untuk mengusulkan desa percontohan Antikorupsi," kata Enong. Enong menambahkan, terdapat beberapa indikator Desa Antikorupsi, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. (ris)