Target Pendapatan Pemprov Banten Dinaikan Hingga Rp 1 Triliun Lebih


Cipasera - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan Pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan. 

Diantaranya: perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

"Perubahan APBD TA 2022 ini menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, serta prioritas," kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022).

"Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integrasi dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program," tambahnya.

Dipaparkan, secara garis besar komposisi rancangan perubahan APBD Provinsi Banten TA 2022, di antaranya Pendapatan Daerah ditargetkan semula Rp 10,64 triliun menjadi Rp 11,31 triliun.

"Belanja Daerah semula dianggarkan Rp 11,22 triliun lebih menjadi Rp 11,83 triliun," imbuhnya

Selanjutnya, Al Muktabar mengatakan terkait KUA dan PPAS  TA 2023 dengan berpedoman pada RPD Tahun 2023 serta mensinkronisasikan Rancangan Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

"Penyusunan KUA dan PPAS TA 2023 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2023 sesuai dengan kondisi terkini, sehingga lebih akuntabel, penyesuaiam dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator makro lainnya," tandasnya.(Ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel